Fintech

Tugas Pertemuan 3

Oleh

M Rafi Al-Ghifari (NIM : 17220285)

Rino Apriansyah (NIM : 17220136)

 

Fintech adalah singkatan dari financial technology yang berarti teknologi keuangan. Jadi sebenarnya apa itu fintech adalah inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan praktis, mudah, dan efektif.


  • Perkembangan Fintech di Indonesia

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan bertumbuhnya perusahaan-perusahaan startup, semakin besar pula perkembangan fintech di Indonesia. Teknologi fintech Indonesia dimulai tahun 2006, namun sayangnya saat itu masih sedikit perusahaan menggeluti bidang ini.

Ketika Asosiasi Fintech Indonesia didirikan pada tahun 2015, maka kepercayaan fintech Indonesia mulai tumbuh di kalangan masyarakat. Akibatnya, perusahaan fintech di Indonesia mengalami pertumbuhan begitu pesat hingga 140 perusahaan tercatat dalam daftar fintech OJK.

Tidak berhenti sampai situ, pada tahun 2017 berkembang lagi fintech syariah. Fintech syariah merupakan jenis fintech yang bergerak atas dasar prinsip Islam. Oleh karena itu, lahirlah Asosiasi Fintech Syariah Indonesia yang menaungi fintech syariah di Indonesia.


  • Keunggulan dan Kelemahan Fintech

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (2016), kelebihan dari Fintech adalah:

1. Melayani masyarakat Indonesia yang belum dapat dilayani oleh industri keuangan tradisional dikarenakan ketatnya peraturan perbankan dan adanya keterbatasan industri perbankan tradisional dalam melayani masyarakat di daerah tertentu.

2. Menjadi alternatif pendanaan selain jasa industri keuangan tradisional dimana masyarakat memerlukan alternatif pembiayaan yang lebih demokratis dan transparan. 


Sedangkan kekurangan dari Fintech adalah diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Fintech merupakan pihak yang tidak memiliki lisensi untuk memindahkan dana dan kurang mapan dalam menjalankan usahanya dengan modal yang besar, jika dibandingkan dengan bank.

2. Ada sebagaian perusahaan Fintech belum memiliki kantor fisik, dan kurangnya pengalaman dalam menjalankan prosedur terkait sistemkeamanan dan itegritas produknya 


Tantangan Financial Technology (Fintech) Menurut Otoritas Jasa Keuangan (2016) , tantangan yang dihadapi industri Fintech adalah sebagai berikut :

1. Peraturan dalam Mendukung Pengembangan Fintech. Hal ini terkait dengan bagaimana mengadopsi peraturan terkait tanda tangan (digital signature) dan penggunaan dokumen secara digital sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh industri Fintech.

2. Koordinasi antar Lembaga dan Kementerian Terkait untuk mengoptimalkan potensi Fintech dengan lingkungan bisnis (business environment) yang kompleks, maka perlu juga dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.


  • Resiko Financial Technology (Fintech)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (2016), Resiko yang dialami oleh pengguna Fintech. Strategi untuk melindungi konsumen adalah sebagai berikut :

1. Perlindungan dana pengguna. Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial, baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan Fintech

2. Pelindungan data pengguna. Isu privasi pengguna Fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker atau malware). 


Strategi untuk melindungi kepentingan nasional adalah sebagai berikut :

1. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh Fintech menimbulkan potensi penyalahgunaan untuk kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

2. Stabilitas Sistem Keuangan. Perlu manajemen risiko yang memadai agar tidak berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan.


  • Dasar Hukum Fintech di Indonesia

Penerapan fintech di Indonesia telah diatur oleh pemerintah melalui penerbitan regulasi Bank Indonesia. Selengkapnya tentang dasar hukum fintech adalah sebagai berikut:

  1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP mengenai Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 mengatur segala hal terkait Uang Elektronik.
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 menetapkan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.


  • Manfaat Fintech di Indonesia

Perkembangan fintech di Indonesia membawa banyak dampak baik. Adapun manfaat fintech adalah sebagai berikut.

1.Transaksi Keuangan Jadi Lebih Mudah

Poin pertama manfaat fintech adalah transaksi keuangan menjadi lebih mudah. Ketika akan melakukan transaksi finansial, Anda tidak perlu lagi ke rumah atau pergi ke bank untuk melakukannya. Hanya melalui ponsel pintar, segala aktivitas keuangan bisa diselesaikan. Pastinya hal ini memudahkan masyarakat.

2.Akses Pendanaan Lebih Baik

 Berkat fintech, teknologi keuangan berkembang pesat hingga menjangkau berbagai kalangan masyarakat. Hal ini mengakibatkan semakin banyak orang memahami cara mendapat bantuan pendanaan untuk menunjang kegiatan-kegiatan harian mereka.

3.Taraf Hidup Masyarakat Meningkat

Poin manfaat fintech satu ini masih berkaitan dengan manfaat sebelumnya. Setelah masyarakat mendapatkan akses pendanaan lebih baik, maka masyarakat bisa menggunakan dana tersebut guna membiayai aktivitas konsumtif dan produktif mereka. Akhirnya, taraf hidup dan kesejahteraan hidup mereka pun meningkat.

4.Mendukung Inklusi Keuangan

Manfaat fintech yang keempat adalah mendukung peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Yang dimaksud inklusi keuangan adalah keterlibatan masyarakat dalam transaksi ekonomi, mulai dari jual beli, iuran, sampai simpan pinjam. Kemudahan teknologi fintech telah menjembatani berbagai transaksi ekonomi tersebut, sehingga inklusi keuangan pun makin meningkat.

5.Mempercepat Perputaran Ekonomi

Kelima, manfaat fintech adalah mempercepat perputaran ekonomi. Akses keuangan dan kemudahan bertransaksi mendorong arus perputaran ekonomi semakin cepat dan praktis. Selain itu, fintech membantu pelaku usaha untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah melalui pinjaman online sebagai produk fintech.


  • Cara Kerja Fintech

Fintech adalah salah satu bidang usaha sophisticated yang mengintegrasikan pengelolaan keuangan, penyimpanan, distribusi uang, dan teknologi. Oleh karena itu, cara kerja fintech kompleks dan bercabang-cabang sesuai layanannya kepada masyarakat.

Kita ambil contoh fintech penyedia kredit elektronik. Cara kerja fintech penyedia kredit pertama-tama adalah menerima pendataan dari masyarakat nasabah kredit. Setelah melakukan verifikasi data serta penjaminan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI), fintech akan mencairkan dana ke toko elektronik tempat nasabah mengajukan kredit.Selanjutnya, toko elektronik akan mengirimkan barang pesanan ke nasabah, berdasarkan mandat fintech. Selanjutnya, fintech akan mengenakan bunga pinjaman kepada nasabah di setiap pembayaran. Dengan bunga inilah fintech melaksanakan kegiatan operasionalnya.


  • Jenis Jenis Fintech di Indonesia

Perkembangan fintech di Indonesia mengakibatkan muncul berbagai inovasi produk fintech yang membantu aktivitas keuangan dan menunjang kehidupan masyarakat. Berikut adalah jenis jenis fintech yang berkembang belakangan ini.

 =>Peer-to-peer Lending

Jenis pertama fintech adalah peer-to-peer lending. jasa keuangan yang menyediakan peminjaman dana untuk modal usaha atau memenuhi kebutuhan. Adanya contoh fintech ini membantu para pelaku usaha untuk memperoleh modal dengan cepat secara online.

Namun, Anda tetap harus waspada terhadap fintech ilegal seperti pinjaman online tidak resmi yang berpotensi menipu nasabahnya. Pastikan Anda memilih pinjaman online yang legal. Daftar fintech OJK yang resmi bisa Anda simak di laman resmi OJK.

=>Crowdfunding

Crowdfunding adalah produk fintech sebagai platform mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak donatur dengan jaminan transaksi secara aman dan mudah. Crowdfunding tak hanya dimanfaatkan dalam pengumpulan donasi saja, namun juga diterapkan dalam mengembangkan usaha untuk menemukan investor dan pelaku bisnis.

=>E-Wallet

Jenis fintech yang berikutnya adalah dompet digital, atau disebut juga dengan e-wallet. Produk fintech satu ini berperan menyediakan tempat menyimpan uang secara elektronik bagi penggunanya. Tujuan produk fintech berupa e-wallet adalah untuk mempermudah pengguna melakukan pencairan dana untuk transaksi di aplikasi-aplikasi lain, seperti marketplace, merchant app, dan semacamnya.

=>Micro Finance

Keempat, jenis fintech adalah micro finance. Micro finance merupakan layanan perusahaan fintech yang membantu masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menunjang kehidupan dan keuangan mereka melalui penyediaan layanan finansial.

=>Payment Gateway

Jenis kelima fintech adalah payment gateway. Payment gateway merupakan sistem fintech yang melakukan otorisasi pembayaran melalui transaksi online. Contoh fintech dalam payment gateway ini yakni paypal.

=>Investasi

Seiring berkembangnya fintech, proses investasi dapat dilakukan secara mudah. Banyak instrumen investasi bermigrasi melalui aplikasi online sehingga investor dengan mudah menanamkan modalnya.

=>Bank Digital

Jenis fintech yang terakhir adalah bank digital, yaitu bank yang 100% transaksinya dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran rekening sampai manajemen asetnya. Bank digital berbeda dengan mobile-banking, karena dalam transaksinya m-banking masih berkaitan dengan bank offline sedangkan bank digital 100% transaksinya elektronik.

Salah satu contoh produk fintech berupa bank digital di Indonesia adalah ONe Mobile. Meski dirilis oleh OCBC NISP, ONe Mobile adalah entitas digital yang berdiri sendiri, dengan manajemen aset terpisah dari rekening non-digital. Kalau ingin tahu lebih jauh, Anda bisa coba pasang aplikasi ONe Mobile dari Playstore/Apple Store dan bandingkan dengan rekening OCBC NISP biasa.

Komentar

Postingan Populer